Sunday, April 22, 2018

contoh kasus pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM

Pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM menurut sifat :
 Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
 Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran yang sering dijumpai di masyarakat
 Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
 Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Contoh-contoh kasus pelanggaran HAM :
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
2. Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer. [5]
3. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. [5]
4. kasus Salim Kancil
Peristiwa pada tahun 2015 Berawal mula dari penambangan pasir Pantai Watu Pecak ilegal, aktivis mencoba menghentikan penambangan tersebut namun.Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud. Polres Lumajang saat ini telah mengamankan 22 orang terduga pelaku pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16 tahun. [5]
5. Tragedi Trisakti
Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Hendrawan Sie (1975-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Elang Mulia Lesmana (1978-1998) dan Hafidin Royan (1976-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Upaya Penegakan HAM
Upaya pencegahan :
1. Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap dengan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM dan sangat rinci agar pelanggaran HAM sekecil atau seringan apapun dapat di hokum dengan adil walaupun tidak selalu hukuman penjara
2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM agar lebih terkondisikan dan mengetahui sejauh mana penegakan HAM di selenggerakan
3. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui dan ikut melaksanakan penegakan HAM
Upaya penindakan :
1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Supaya masyarakat mengetahui harus seperti apa dan bagaimana menyelesaikan kasus yang benar secara hukum.
2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Hal ini supaya banyak masyarakat yang dengan mudah melaporkan kasus pelanggaran HAM.
3. Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat. Supaya dalam penindakan tidak ada kesalahan yang menyebabkan ketidakadilan dalam hokum.
4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM agar menimbulkan rasa jera

kesimpulan
pelanggaran HAM tidak hanya mengilangkan atau mengancam nyawa seseorang, menyakiti perasaan dan menyakiti fisik yang merugikan dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. contohnya seseorang mengguncingkan orang lain yang mendekati fitnah menyebabkan kerugian dan menyakiti perasaan maka dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM

No comments:

Post a Comment